TUGAS
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unit organisasi di lingkungan Kementerian Agama
FUNGSI
- Menetapkan Visi, Misi dan Kebijakan di bidang Administrasi;
- Mengkordinasikan kegiatan dan penyiapan Visi, Misi dan Kebijakan Kementerian;
- Penyelenggaraan dan pembinaan pengelolaan administrasi umum yang meliputi perencanaan, keuangan, pengorganisasian dan ketatalaksanaan, pendayagunaan sumber daya, hukum dan kerjasama luar negeri, informasi keagamaan dan hubungan masyarakat serta kerukunan umat beragama untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian;
- Penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan Kementerian kordinator, Kementerian Negara, Kementerian lain, Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Lembaga lain yang terkait;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
SUSUNAN ORGANISASI
- Biro Perencanaan
- Biro Kepegawaian
- Biro Keuangan dan BMN
- Biro Organisasi dan Tata Laksana
- Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri
- Biro Umum
- Pusat Kerukunan Umat Beragama
- Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat
LINK TERKAIT: